Sunan an-Nasai Hadits 4384 - Larangan Sering Bersumpah Saat Jualan
Hati-Hati, Sering Bersumpah Saat Berdagang Bisa Menghilangkan Berkah
Sunan an-Nasai : 4384
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4384
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي الْوَلِيدُ يَعْنِي ابْنَ كَثِيرٍ عَنْ مَعْبَدِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ
Abu Qatadah Al Anshari Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], ia berkata: Telah memberitakan kepadaku [Al Walid yaitu Ibnu Katsir] dari [Ma'bad bin Ka'b bin Malik] dari [Abu Qatadah Al Anshari] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Berhati-hatilah kalian dari sering bersumpah dalam berjual beli, karena sesungguhnya bisa jadi ia menjual kemudian dihilangkan berkahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pedagang dilarang memperbanyak ucapan sumpah ketika menawarkan barang dagangannya.
- Sumpah memang terkesan bisa mempercepat terjualnya barang, namun efek panjangnya sangat buruk.
- Sering bersumpah dalam jual beli akan menghapus nilai keberkahan dari hasil penjualan tersebut.
