Sunan an-Nasai Hadits 4389 - Batas Hak Khiyar Majlis
Aturan Hak Khiyar dan Pembatalan Jual Beli Sebelum Berpisah
Sunan an-Nasai : 4389
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4389
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Dua orang yang berjual beli setiap mereka memiliki hak memilih atas sahabatnya selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan syarat ada hak memilih."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap pihak yang bertransaksi sah membatalkan jual belinya selama belum berpisah badan dari tempat tersebut.
- Transaksi baru dianggap tetap dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak ketika keduanya telah beranjak pergi.
- Diperbolehkan melakukan transaksi dengan menyepakati syarat hak khiyar waktu (misal coba barang beberapa hari).
