Hadis 4390

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4390

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا أَوْ يَكُونَ خِيَارًا

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, atau merupakan jual beli dengan syarat memiliki hak memilih."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami