Sunan an-Nasai Hadits 4399 - Hak Khiyar Jual Beli dalam Islam

Hak Khiyar dan Kebebasan Memilih dalam Jual Beli Islami

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4399

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ بَيِّعَيْنِ لَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Penjual dan pembeli berhak membatalkan transaksi selama belum berpisah dari tempat jual beli.
  • Islam mengedepankan asas saling rida agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
  • Diperbolehkan membuat kesepakatan atau syarat khusus (khiyar syarat) dalam akad jual beli.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami