Sunan an-Nasai Hadits 4404 - Mengesahkan Akad Jual Beli

Kapan Transaksi Jual Beli Dianggap Mengikat dan Sah?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4404

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونَ بَيْعُهُمَا عَنْ خِيَارٍ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah atau jual beli mereka dengan syarat adanya hak memilih."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Akad jual beli akan mengikat secara hukum ketika kedua belah pihak sudah meninggalkan tempat pertemuan.
  • Pemberian batas waktu pengujian barang (khiyar syarat) sangat dibolehkan dan mengikat jika sudah disepakati.
  • Sistem jual beli Islam diciptakan untuk mencegah kerugian sepihak dan memastikan semua pihak merasa puas.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami