Sunan an-Nasai Hadits 4405 - Saling Memilih Tiga Kali
Proses Memantapkan Hati Sebelum Transaksi Dikunci
Sunan an-Nasai : 4405
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4405
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا أَوْ يَأْخُذَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ الْبَيْعِ مَا هَوِيَ وَيَتَخَايَرَانِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Samrah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih hingga mereka berpisah atau setiap mereka mengambil yang ia inginkan dari jual beli tersebut dan saling memilih sebanyak tiga kali."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Akad bisa dianggap final walau belum berpisah jika kedua pihak telah saling menegaskan pilihan berulang kali.
- Dialog tawar-menawar yang terbuka sangat dianjurkan agar tidak ada keraguan sedikit pun.
- Penegasan kerelaan hati (rida) menjadi salah satu syarat sah berjalannya perpindahan hak milik.
