Hadis 4406
Sunan an-Nasai : 4406
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4406
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَيَأْخُذْ أَحَدُهُمَا مَا رَضِيَ مِنْ صَاحِبِهِ أَوْ هَوِيَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah dan sebelum salah seorang dari mereka mengambil apa yang ia ridhai dari sahabatnya atau ia inginkan."
