Sunan an-Nasai Hadits 4403 - Menjaga Keadilan Lewat Hak Khiyar
Prinsip Keadilan dan Suka Sama Suka dalam Berdagang
Sunan an-Nasai : 4403
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4403
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ عَنْ بَهْزِ بْنِ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ بَيِّعَيْنِ فَلَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Transaksi yang sehat adalah transaksi yang dilandasi oleh asas keridaan dari penjual dan pembeli.
- Penjual dilarang memaksa pembeli untuk mengambil barang jika masih berada di tempat dan pembeli berubah pikiran.
- Hak pembatalan adalah instrumen syariah untuk melindungi konsumen dan pedagang dari kerugian seketika.
