Sunan an-Nasai Hadits 4400 - Penjelasan Lanjutan Khiyar Majelis
Pentingnya Keridaan dan Hak Khiyar dalam Berniaga
Sunan an-Nasai : 4400
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4400
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ ابْنِ الْهَادِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ بَيِّعَيْنِ فَلَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Transaksi jual beli belum sepenuhnya mengikat selama kedua belah pihak belum berpisah secara fisik.
- Hak khiyar bertujuan memberikan waktu berpikir agar transaksi dilakukan tanpa tekanan.
- Kelonggaran syariat untuk menetapkan syarat khusus terkait hak memilih sangat dianjurkan.
