Sunan an-Nasai Hadits 4401 - Batas Waktu Hak Pilih Transaksi
Mencegah Penyesalan dengan Hak Khiyar Majelis
Sunan an-Nasai : 4401
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4401
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ بَيِّعَيْنِ لَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jual beli baru dianggap sah dan mengikat sepenuhnya setelah kedua belah pihak berpisah.
- Hak khiyar bisa meminimalkan potensi konflik dan penyesalan akibat pembelian yang tergesa-gesa.
- Islam memperbolehkan pembeli dan penjual untuk membatalkan akad jika merasa ada ketidakcocokan sebelum pergi.
