Sunan an-Nasai Hadits 4592 - Hukum Sewa Pejantan Hewan
Larangan Mengambil Upah dari Penyewaan Hewan Pejantan
Sunan an-Nasai : 4592
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4592
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ ح وَأَنْبَأَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan pejantan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang keras memungut bayaran atau upah dari jasa mengawinkan hewan jantan karena hasilnya tidak bisa dipastikan.
- Setiap transaksi ekonomi harus terbebas dari unsur spekulasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Dianjurkan bagi para peternak untuk meminjamkan pejantannya dengan ikhlas sebagai bentuk tolong-menolong antar sesama muslim.
