Sunan an-Nasai Hadits 4603 - Menangani Transaksi Jual Beli Ganda
Hukum Siapa yang Lebih Berhak Pada Akad Ganda
Sunan an-Nasai : 4603
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4603
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَمَنْ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا
Samurah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali maka ia adalah milik orang yang lebih dahulu dari keduanya, dan barang siapa yang menjual sesuatu kepada dua orang maka sesuatu tersebut milik orang yang lebih dahulu dari keduanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Akad jual beli atau pernikahan yang dilakukan lebih awal adalah akad yang sah diakui oleh pandangan syariat.
- Pembeli pertama yang bertransaksi adalah pemilik sah suatu barang, jika penjual berlaku curang menjualnya lagi.
- Keluarga atau pihak wali dilarang sembarangan menikahkan seorang perempuan jika telah ada akad sah sebelumnya.
