Sunan an-Nasai Hadits 4613 - Hutang Mayit Harus Dilunasi
Tanggung Jawab Hutang Jenazah yang Harus Diselesaikan
Sunan an-Nasai : 4613
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4613
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أُتِيَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ إِنَّ عَلَى صَاحِبِكُمْ دَيْنًا فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ أَنَا أَتَكَفَّلُ بِهِ قَالَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [ayahnya] bahwa seseorang dari kalangan Anshar dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam agar beliau menshalatinya, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya sahabat kalian ini memiliki hutang." Kemudian Abu Qatadah berkata: "Saya yang akan menanggungnya." Beliau bersabda: "Dengan membayarnya?" Dia berkata: "Dengan membayarnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hutang adalah urusan yang sangat berat dan tetap menjadi tanggungan seseorang meski ia telah meninggal dunia.
- Sangat dianjurkan bagi keluarga atau kerabat untuk segera menyelesaikan tanggungan hutang jenazah.
- Membantu mengambil alih dan melunasi hutang saudara muslim yang meninggal merupakan bentuk kepedulian yang sangat mulia.
