Sunan an-Nasai Hadits 4738 - Menolak Protes Bersajak Terkait Diyat Janin
Menolak Tegas Protes Bersajak Terkait Diyat Janin
Sunan an-Nasai : 4738
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4738
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي الْجَنِينِ يُقْتَلُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ فَقَالَ الَّذِي قَضَى عَلَيْهِ كَيْفَ أُغَرَّمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلْ وَلَا اسْتَهَلَّ وَلَا نَطَقَ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذَا مِنْ الْكُهَّانِ
Sa'id bin Al Musayyab Diriwayatkan dari:
Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan.Kemudian orang yang diputuskan untuk membayar denda berkata: "Bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak minum, tidak makan dan tidak menangis serta tidak berbicara? (bukankah) yang seperti itu termasuk sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya (janin) ini termasuk dukun."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada ruang bagi ucapan manis yang disusun-susun demi menghindari hukuman yang sah secara syariat.
- Merendahkan martabat seorang bayi yang mati di dalam kandungan hanya karena bayi itu tidak sempat melihat dunia adalah perbuatan yang tercela.
- Gaya bahasa bersajak itu memang indah, namun haram digunakan jika tujuannya untuk membatalkan kebenaran atau menolak keputusan pemimpin.
