Sunan an-Nasai Hadits 4739 - Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Wanita Hamil
Hukuman Keras Bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Wanita Hamil
Sunan an-Nasai : 4739
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4739
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفٌ وَهُوَ ابْنُ تَمِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ امْرَأَةً ضَرَبَتْ ضَرَّتَهَا بِعَمُودِ فُسْطَاطٍ فَقَتَلَتْهَا وَهِيَ حُبْلَى فَأُتِيَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ بِالدِّيَةِ وَفِي الْجَنِينِ غُرَّةً فَقَالَ عَصَبَتُهَا أَدِي مَنْ لَا طَعِمَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَمِثْلُ هَذَا يُطَلَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ
Al Mughirah bin Syu'bah Diriwayatkan dari:
Seorang wanita memukul madunya dengan tiang tenda sehingga ia membunuhnya padahal madunya tersebut tengah hamil. Kemudian permasalahan tersebut dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan kepada 'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyat, sedang diyat untuk janin berupa seorang budak.Kemudian 'ashabah wanita tersebut mengatakan: "Apakah saya menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum dan tidak berteriak serta menangis? Maka yang seperti ini (seharusnya) dibatalkan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajaknya orang-orang badui?"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kecemburuan di antara istri madu tidak akan membebaskan seseorang dari hukuman denda dan diyat jika sampai menumpahkan darah.
- Keluarga (ashabah) ikut menanggung beban denda anggota keluarganya yang membunuh secara tidak sengaja demi menumbuhkan rasa saling mengingatkan.
- Mengelak dari membayar kewajiban syariat dengan kepintaran berbicara dan sajak Badui adalah hal yang akan ditolak oleh pengadilan Islam.
