Sunan an-Nasai Hadits 4777 - Hukuman Bagi Pengintip Privasi
Tidak Ada Ganti Rugi Bagi Orang yang Mengintip Rumah
Sunan an-Nasai : 4777
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4777
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَفَقَئُوا عَيْنَهُ فَلَا دِيَةَ لَهُ وَلَا قِصَاصَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengintip ke rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada pembalasan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang melanggar privasi dengan mengintip tidak mendapat perlindungan hukum atas matanya dalam situasi tersebut.
- Tuan rumah dibenarkan secara hukum Islam untuk membela kehormatan dan rahasia keluarganya.
- Jangan pernah mencoba melihat bagian dalam rumah orang lain tanpa ada izin yang jelas.
