Sunan an-Nasai Hadits 4781 - Hukum Pembunuhan Sengaja
Hukum Membunuh Mukmin Tidak Pernah Dihapus (Mansukh)
Sunan an-Nasai : 4781
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4781
أَخْبَرَنَا أَزْهَرُ بْنُ جَمِيلٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ النَّعْمَانِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْكُوفَةِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ { وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا } فَرَحَلْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ نَزَلَتْ فِي آخِرِ مَا أُنْزِلَتْ وَمَا نَسَخَهَا شَيْءٌ
Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:
Penduduk Kufah berselisih mengenai ayat ini: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja..... Kemudian saya pergi menemui [Ibnu Abbas] dan bertanya kepadanya, kemudian dia berkata: "Ayat tersebut diturunkan di akhir ayat yang diturunkan dan tidak ada sesuatupun yang menghapusnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan Al-Quran tentang hukuman bagi pembunuh orang beriman bersifat mutlak dan tidak terhapus.
- Para ulama dan sahabat sangat teliti dalam menelusuri hukum agama, hingga rela bepergian jauh untuk bertanya.
- Dosa membunuh dengan sengaja membawa ancaman siksa akhirat yang sangat pedih.
