Hadis 4851

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4851

أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Telah mengkhabarkan kepadaku [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dia berkata: telah mengkhabarkan kepadaku [Makhramah] dari [ayahnya] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan orang yang mencuri keculi pada sesuatu seharga seperempat dinar ke atas."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami