Hadis 4852

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4852

أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا قُدَامَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا مَخْرَمَةُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ أَبِي الْوَلِيدِ مَوْلَى الْأَخْنَسِيِّينَ يَقُولُ سَمِعْتُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ يَقُولُ كَانَتْ عَائِشَةُ تُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي الْمِجَنِّ أَوْ ثَمَنِهِ

Telah mengkhabarkan kepadaku [Harun bin Abdullah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qudamah bin Muhammad], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Makhramah] dari [ayahnya], dia berkata: "Saya mendengar [Utsman bin Abu Al Walid], budak dari orang-orang Akhnas yang telah dimerdekakan, dia berkata: "Saya mendengar ['Urwah bin Az Zubair] berkata: [Aisyah] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri tameng atau yang seharga dengannya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami