Hadis 5014

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5014

أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا حُصَيْنٌ وَمُغِيرَةُ وَابْنُ عَوْنٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ أَرْسَلَهُ ابْنُ عَوْنٍ وَعَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ

Telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Ayyub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Hushain] dan [Mughirah] dan [Ibnu Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari [Ali] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang membawakannya dan penulisnya, penolak zakat, dan beliau juga melarang dari niyahah (meratapi mayit)." Ibnu Aun dan 'Atha bin As Sa`ib memursalkan hadits ini.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami