Hadis 5016

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5016

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ وَنَهَى عَنْ النَّوْحِ وَلَمْ يَقُلْ لَعَنَ صَاحِبَ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalaf] -Ibnu Khalifah- dari ['Atha bin As Sa`ib] dari [Asy Sya'bi] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para pemakan riba, yang membawakannya, yang menyaksikannya dan penulisnya. Wanita pentato dan wanita yang minta ditato. Dan beliau juga melarang dari An Nauh (meratapi mayit), namun tidak mengatakan, '(Semoga Allah) melaknat pelaku…'

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami