Sunan an-Nasai Hadits 5038 - Larangan Wanita Berparfum Shalat Isya
Aturan Tegas Kehadiran Wanita di Masjid Saat Shalat Isya
Sunan an-Nasai : 5038
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5038
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هِشَامِ بْنِ عِيسَى الْبَغْدَادِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَلْقَمَةَ الْفَرْوِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ خُصَيْفَةَ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ لَا أَعْلَمُ أَحَدًا تَابَعَ يَزِيدَ بْنَ خُصَيْفَةَ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَلَى قَوْلِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَقَدْ خَالَفَهُ يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ رَوَاهُ عَنْ زَيْنَبَ الثَّقَفِيَّةِ
Muhammad bin Hisyam bin Isa Al Baghdadi Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Alqamah Al Farwi Abdullah bin Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Khushaifah] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah ia ikut shalat isya yang akhir bersama kami." 'Abdurrahman berkata: "Aku tidak mengetahui seorang pun yang menguatkan (riwayat) Yazid bin Khushaifah dari Busyr bin Sa'id, atas perkataannya dari Abu Hurairah. Ya'qub bin Abdullah bin Al Asyaj juga menyelisihinya, ia meriwayatkan dari Zainab Ats Tsaqafiah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kaum Hawa dilarang mengikuti kegiatan shalat jamaah di masjid apabila baju atau badannya berbau wewangian buhur.
- Ibadah shalat Isya jamaah memiliki peringatan aturan tersendiri karena kondisi dilakukan pada waktu malam yang amat rawan fitnah.
- Menjaga konsentrasi serta kekhusyukan ibadah masyarakat umum jauh lebih diutamakan daripada keinginan untuk berwangi-wangi.
