Hadis 5065
Sunan an-Nasai : 5065
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5065
أَخْبَرَنَا نُصَيْرُ بْنُ الْفَرَحِ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي حِمَّانُ قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ
Telah mengabarkan kepada kami [Nushair Ibnul Farah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Umarah bin Bisyr] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata: "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi."
