Sunan an-Nasai Hadits 5066 - Momen Penegasan Larangan Emas di Ka'bah
Mengumpulkan Kesaksian Anshar di Ka'bah Terkait Emas
Sunan an-Nasai : 5066
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5066
و أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ عَنْ عُقْبَةَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ حَدَّثَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي حِمَّانَ قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ
Abu Himman Diriwayatkan dari:
Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Upaya verifikasi hukum secara langsung kepada sumber aslinya, yakni sahabat Nabi, adalah pondasi kuat dalam keilmuan Islam.
- Berhias menggunakan emas murni bagi kaum pria muslim adalah sesuatu perbuatan yang wajib dihindari tanpa ada keraguan.
- Pemimpin atau tokoh masyarakat memiliki andil besar dalam meluruskan pemahaman umat terkait gaya hidup berhias.
