Sunan an-Nasai Hadits 5101 - Cincin Perak Rasulullah
Bentuk dan Ukiran Cincin Perak Milik Rasulullah
Sunan an-Nasai : 5101
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5101
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَصُّهُ حَبَشِيٌّ وَنُقِشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari perak, mata cincinnya dari Habsyah dan diukir padanya 'Muhammad Rasulullah'.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah memberikan teladan yang baik dengan memakai cincin yang berbahan aman yaitu perak.
- Mata cincin diperbolehkan menggunakan jenis bebatuan dari daerah tertentu, seperti batu Habasyah.
- Diperbolehkan membuat ukiran nama atau identitas pada cincin apabila diperlukan untuk urusan stempel resmi.
- Cincin dalam budaya Islam tidak hanya sebatas perhiasan, tapi bisa juga berfungsi sebagai alat administrasi.
