Sunan an-Nasai Hadits 5151 - Larangan Menyambung Rambut dalam Islam

Peringatan Rasulullah Tentang Hukum Menyambung Rambut

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5151

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَدِمَ مُعَاوِيَةُ الْمَدِينَةَ فَخَطَبَنَا وَأَخَذَ كُبَّةً مِنْ شَعْرٍ قَالَ مَا كُنْتُ أَرَى أَحَدًا يَفْعَلُهُ إِلَّا الْيَهُودَ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلَغَهُ فَسَمَّاهُ الزُّورَ

Sa'id Ibnul Musayyab Diriwayatkan dari:

Saat [Mu'awiyah] tiba di Madinah ia berkhutbah di hadapan kami, ia lalu mengeluarkan gulungan rambut dan berkata: "Aku tidak pernah melihat seorang pun yang melakukannya selain orang Yahudi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah menyampaikannya, yang kemudian beliau menyebutnya dengan kedustaan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menyambung rambut termasuk perbuatan yang sangat dilarang karena dinilai sebagai bentuk kebohongan fisik.
  • Umat Islam dilarang meniru kebiasaan orang Yahudi dalam hal menyambung rambut kepala.
  • Pemimpin atau tokoh masyarakat hendaknya menasihati umat jika melihat ada hal yang melanggar syariat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami