Sunan an-Nasai Hadits 5151 - Larangan Menyambung Rambut dalam Islam
Peringatan Rasulullah Tentang Hukum Menyambung Rambut
Sunan an-Nasai : 5151
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5151
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَدِمَ مُعَاوِيَةُ الْمَدِينَةَ فَخَطَبَنَا وَأَخَذَ كُبَّةً مِنْ شَعْرٍ قَالَ مَا كُنْتُ أَرَى أَحَدًا يَفْعَلُهُ إِلَّا الْيَهُودَ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلَغَهُ فَسَمَّاهُ الزُّورَ
Sa'id Ibnul Musayyab Diriwayatkan dari:
Saat [Mu'awiyah] tiba di Madinah ia berkhutbah di hadapan kami, ia lalu mengeluarkan gulungan rambut dan berkata: "Aku tidak pernah melihat seorang pun yang melakukannya selain orang Yahudi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah menyampaikannya, yang kemudian beliau menyebutnya dengan kedustaan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyambung rambut termasuk perbuatan yang sangat dilarang karena dinilai sebagai bentuk kebohongan fisik.
- Umat Islam dilarang meniru kebiasaan orang Yahudi dalam hal menyambung rambut kepala.
- Pemimpin atau tokoh masyarakat hendaknya menasihati umat jika melihat ada hal yang melanggar syariat.
