Sunan an-Nasai Hadits 5153 - Gulungan Rambut Sebagai Bentuk Kedustaan
Hukum Memasang Gulungan Rambut Bagi Wanita
Sunan an-Nasai : 5153
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5153
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنَا أَسَدُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الزُّورِ وَالزُّورُ الْمَرْأَةُ تَلُفُّ عَلَى رَأْسِهَا
Mu'awiyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berkata dusta, dan dustanya seorang wanita adalah memasang gulungan rambut pada kepalanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memasang gulungan atau tambahan pada rambut termasuk dalam kategori berdusta yang tidak dibenarkan.
- Rasulullah secara langsung melarang setiap praktik penipuan yang berkaitan dengan memanipulasi kecantikan rambut.
- Menjaga kejujuran dalam penampilan adalah salah satu kewajiban wanita muslimah.
