Sunan an-Nasai Hadits 5154 - Ancaman Laknat Bagi Wanita yang Menyambung Rambut
Larangan dan Laknat Rasulullah Bagi Penyambung Rambut
Sunan an-Nasai : 5154
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5154
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيٌّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita yang melakukan pekerjaan atau profesi menyambung rambut akan mendapatkan laknat dari Rasulullah.
- Menyambung rambut termasuk perbuatan dosa yang bisa menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah.
- Setiap muslimah wajib menghindari penipuan kecantikan fisik yang telah dilarang syariat.
