Sunan an-Nasai Hadits 5154 - Ancaman Laknat Bagi Wanita yang Menyambung Rambut

Larangan dan Laknat Rasulullah Bagi Penyambung Rambut

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5154

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيٌّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Wanita yang melakukan pekerjaan atau profesi menyambung rambut akan mendapatkan laknat dari Rasulullah.
  • Menyambung rambut termasuk perbuatan dosa yang bisa menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah.
  • Setiap muslimah wajib menghindari penipuan kecantikan fisik yang telah dilarang syariat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami