Sunan an-Nasai Hadits 5155 - Hukum Menyambung Rambut yang Rontok Karena Sakit
Bolehkah Menyambung Rambut yang Rontok Karena Penyakit?
Sunan an-Nasai : 5155
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5155
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بِنْتًا لِي عَرُوسٌ وَإِنَّهَا اشْتَكَتْ فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ إِنْ وَصَلْتُ لَهَا فِيهِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Asma' Diriwayatkan dari:
Seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya puteriku akan menikah, tetapi rambutnya rontok. Maka apakah aku berdosa jika aku sambung rambutnya?" beliau lalu menjawab: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan menyambung rambut di kepala tetap berlaku mutlak meskipun rambut asli rontok akibat penyakit.
- Menyambung rambut dengan alasan untuk mempercantik diri saat perayaan pernikahan tetap diharamkan.
- Laknat Allah mengancam kedua belah pihak, yaitu pelaku penyambung rambut dan klien yang memintanya.
