Sunan an-Nasai Hadits 5156 - Laknat Bagi yang Mentato dan Menyambung Rambut

Hukum Mentato dan Menyambung Rambut dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5156

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُوتَصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya. Wanita yang mentato dan wanita yang mint untuk ditato.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Memakai tato pada tubuh serta meminta dibuatkan tato merupakan perbuatan yang akan mendatangkan laknat.
  • Praktik memberikan layanan menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya sama-sama diharamkan.
  • Umat Islam dilarang keras mengubah fisik tubuh secara permanen karena hal tersebut menentang ciptaan Allah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami