Sunan an-Nasai Hadits 5156 - Laknat Bagi yang Mentato dan Menyambung Rambut
Hukum Mentato dan Menyambung Rambut dalam Islam
Sunan an-Nasai : 5156
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5156
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُوتَصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya. Wanita yang mentato dan wanita yang mint untuk ditato.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memakai tato pada tubuh serta meminta dibuatkan tato merupakan perbuatan yang akan mendatangkan laknat.
- Praktik memberikan layanan menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya sama-sama diharamkan.
- Umat Islam dilarang keras mengubah fisik tubuh secara permanen karena hal tersebut menentang ciptaan Allah.
