Sunan an-Nasai Hadits 5317 - Keringanan Hukuman Zina Bagi Orang Sakit
Kebijaksanaan Hukum Islam bagi Pelaku Zina yang Cacat Fisik
Sunan an-Nasai : 5317
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5317
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ الْكَرْمَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِامْرَأَةٍ قَدْ زَنَتْ فَقَالَ مِمَّنْ قَالَتْ مِنْ الْمُقْعَدِ الَّذِي فِي حَائِطِ سَعْدٍ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ فَأُتِيَ بِهِ مَحْمُولًا فَوُضِعَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَاعْتَرَفَ فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِثْكَالٍ فَضَرَبَهُ وَرَحِمَهُ لِزَمَانَتِهِ وَخَفَّفَ عَنْهُ
Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif Diriwayatkan dari:
Pernah dihadapkan seorang wanita yang telah berzina kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bertanya: "Dengan siapa?" Wanita itu menjawab: "Dengan seorang laki-laki lumpuh yang ada di kebun milik Sa'd." Beliau kemudian mengutus utusan untuk menjemput laki-laki itu, maka laki-laki itu dihadapkan kepada beliau dengan digendong, dan ia mengakui perbuatannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu minta untuk diambilkan tandan kurma yang buahnya rusak, kemudian beliau memukulnya. Namun beliau merasa kasihan karena kelumpuhannya hingga hukumannya diringankan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan hukum syariat harus tetap berjalan walaupun subjek pelakunya memiliki keterbatasan atau kelemahan fisik.
- Hakim pengadilan berhak melakukan penyesuaian teknis eksekusi hukuman agar tidak mengancam nyawa terdakwa yang sakit.
- Hukum Islam mampu memadukan antara keharusan menjaga wibawa hukum dan rasa belas kasih terhadap kondisi kesehatan manusia.
