Sunan an-Nasai Hadits 584 - Shalat Jamak Saat Mendesak
Menunda Shalat Karena Urusan Genting dan Mendadak
Sunan an-Nasai : 584
Sunan an-NasaiNomor Hadis 584
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ قَارَوَنْدَا قَالَ سَأَلْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ صَلَاةِ أَبِيهِ فِي السَّفَرِ وَسَأَلْنَاهُ هَلْ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ شَيْءٍ مِنْ صَلَاتِهِ فِي سَفَرِهِ فَذَكَرَ أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ أَبِي عُبَيْدٍ كَانَتْ تَحْتَهُ فَكَتَبَتْ إِلَيْهِ وَهُوَ فِي زَرَّاعَةٍ لَهُ أَنِّي فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ الدُّنْيَا وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنْ الْآخِرَةِ فَرَكِبَ فَأَسْرَعَ السَّيْرَ إِلَيْهَا حَتَّى إِذَا حَانَتْ صَلَاةُ الظُّهْرِ قَالَ لَهُ الْمُؤَذِّنُ الصَّلَاةَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَلَمْ يَلْتَفِتْ حَتَّى إِذَا كَانَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ نَزَلَ فَقَالَ أَقِمْ فَإِذَا سَلَّمْتُ فَأَقِمْ فَصَلَّى ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ قَالَ لَهُ الْمُؤَذِّنُ الصَّلَاةَ فَقَالَ كَفِعْلِكَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ثُمَّ سَارَ حَتَّى إِذَا اشْتَبَكَتْ النُّجُومُ نَزَلَ ثُمَّ قَالَ لِلْمُؤَذِّنِ أَقِمْ فَإِذَا سَلَّمْتُ فَأَقِمْ فَصَلَّى ثُمَّ انْصَرَفَ فَالْتَفَتَ إِلَيْنَا فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمْ الْأَمْرُ الَّذِي يَخَافُ فَوْتَهُ فَلْيُصَلِّ هَذِهِ الصَّلَاةَ
Katsir bin Qarawanda Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Salim bin Abdullah] tentang shalat [ayahnya] dalam perjalanan: "Apakah beliau menjama' diantara dua shalat dalam perjalanan?" Lalu Salim menyebutkan bahwa Shafiyyah binti Abu Ubaid -dia adalah istrinya- menulis surat kepadanya saat dia berada di ladangnya. Dia (Shafiyah) berkata: "Aku berada pada hari-hari terakhir di dunia dan permulaan hari-hari di akhirat."Lalu Salim segera menaiki kendaraannya dan cepat-cepat pergi menuju Shafiyah hingga waktu shalat Zhuhur tiba berkatalah muadzin kepadanya: "Shalat wahai Abu Abdurahman." namun beliau tidak menoleh, hingga sampai saatnya antara dua (waktu) shalat beliau turun dan berkata: "Kumandangkan iqamat, dan jika aku sudah mengucapkan salam (selesai shalat) maka (ia berkata) kumandangkan lagi iqamat." Lalu beliau shalat.Kemudian naik kendaraannya lagi, hingga tatkala matahari terbenam muadzin berkata: "Shalat!", Salim berkata: "Kerjakanlah seperti yang kamu kerjakan saat shalat Zhuhur dan Ashar." Kemudian Salim berjalan lagi dan ketika bintang mulai bertaburan (telah beranjak malam) dia singgah. Kemudian dia berkata kepada muadzin: "Kumandangkanlah iqamat dan jika aku telah salam (selesai shalat) (ia berkata) maka kumandangkanlah iqamat lagi." lalu dia shalat.Kemudian setelah selesai shalat ia menoleh kepada kami dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila salah seorang dari kalian menghadapi suatu perkara yang kalian khawatir kehilangannya maka shalat lah seperti ini (Jamak takdim).""
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan untuk menunda sementara waktu shalat jika sedang berhadapan dengan kondisi yang amat genting.
- Menjamak waktu shalat dapat menjadi pilihan ketika urusan yang dihadapi berpacu dengan waktu kehidupan.
- Agama Islam selalu memberikan jalan keluar bagi umatnya yang terjebak dalam keadaan darurat.
