Sunan an-Nasai Hadits 586 - Keringanan Jamak karena Sibuk
Boleh Menjamak Shalat Akibat Kesibukan Mendesak
Sunan an-Nasai : 586
Sunan an-NasaiNomor Hadis 586
أَخْبَرَنِي أَبُو عَاصِمٍ خُشَيْشُ بْنُ أَصْرَمَ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا حَبِيبٌ وَهُوَ ابْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ هَرِمٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ صَلَّى بِالْبَصْرَةِ الْأُولَى وَالْعَصْرَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا شَيْءٌ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا شَيْءٌ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ شُغْلٍ وَزَعَمَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ الْأُولَى وَالْعَصْرَ ثَمَانِ سَجَدَاتٍ لَيْسَ بَيْنَهُمَا شَيْءٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Dia shalat Dhuhur dan 'Ashar di Bashrah tanpa ada sesuatupun diantara keduanya, juga shalat Maghrib dan 'Isya tanpa ada sesuatupun diantara keduanya. Dia melakukan hal tersebut karena sibuk. Ibnu Abbas menyangka bahwa dia shalat Dhuhur dan 'Ashar di Madinah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam delapan rakaat, tanpa ada sesuatu diantara keduanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kesibukan yang sifatnya sangat darurat bisa menjadi pertimbangan untuk mengambil keringanan menjamak shalat.
- Mengerjakan dua shalat secara berurutan tanpa dipisah adalah bentuk praktik penggabungan ibadah yang sah.
- Praktik yang dilakukan oleh para sahabat ini merujuk langsung pada hal yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah.
