Sunan an-Nasai Hadits 663 - Syariat Adzan, Iqamah, dan Imam Shalat
Perintah Adzan, Iqamah, dan Menunjuk Imam Shalat Berjamaah
Sunan an-Nasai : 663
Sunan an-NasaiNomor Hadis 663
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِصَاحِبٍ لِي إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَحَدُكُمَا
Malik bin Al Huwairits Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku dan temanku: "Jika telah tiba waktu shalat, maka adzanlah lalu lakukanlah iqamah, kemudian hendaklah salah seorang dari kalian menjadi imam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam sangat dianjurkan untuk selalu mengumandangkan adzan sebagai syiar saat waktu shalat telah tiba.
- Iqamah harus selalu dilantunkan sebelum memulai shalat berjamaah, tidak peduli jumlah pesertanya.
- Dalam setiap kelompok yang hendak shalat, wajib menunjuk satu orang yang kompeten untuk menjadi imam.
- Shalat berjamaah sangat ditekankan dan diutamakan meskipun hanya dilakukan oleh dua orang saja.
