Sunan an-Nasai Hadits 703 - Mendirikan Tenda Perawatan di Masjid
Kebolehan Mendirikan Tenda di Masjid untuk Orang Sakit
Sunan an-Nasai : 703
Sunan an-NasaiNomor Hadis 703
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أُصِيبَ سَعْدٌ يَوْمَ الْخَنْدَقِ رَمَاهُ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ رَمْيَةً فِي الْأَكْحَلِ فَضَرَبَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْمَةً فِي الْمَسْجِدِ لِيَعُودَهُ مِنْ قَرِيبٍ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Pada perang Khandaq Sa'ad terkena panah yang dibidikkan oleh orang Quraisy di bagian tengah mata yang berwarna hitam, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat tenda untuk dirinya di masjid, agar bisa menjenguknya dari dekat dengan mudah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Masjid boleh digunakan untuk menempatkan orang yang sedang sakit parah jika memang kondisinya membutuhkan perawatan darurat.
- Pemimpin atau tokoh agama sangat dianjurkan untuk rutin menjenguk dan memberikan perhatian langsung kepada masyarakat yang sedang sakit.
- Penggunaan ruang masjid untuk kepentingan kemanusiaan diperbolehkan selama tidak mengotori dan mengganggu ketertiban shalat berjamaah.
