Sunan an-Nasai Hadits 711 - Adab Membawa Benda Tajam ke Masjid
Adab Membawa Benda Tajam ke Dalam Masjid
Sunan an-Nasai : 711
Sunan an-NasaiNomor Hadis 711
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ قُلْتُ لِعَمْرٍو أَسَمِعْتَ جَابِرًا يَقُولُ مَرَّ رَجُلٌ بِسِهَامٍ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ بِنِصَالِهَا قَالَ نَعَمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman] dan [Muhammad bin Manshur] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata: Aku berkata kepada [Amru]: Apakah engkau mendengar [Jabir] berkata: Ada seorang laki-laki lewat di masjid dengan membawa anak panah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menegurnya: "Peganglah kepala panahnya!"? Dia menjawab: "Ya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membawa peralatan tajam atau barang berbahaya ke dalam masjid harus disertai dengan kehati-hatian tingkat tinggi.
- Setiap jamaah diwajibkan untuk memastikan barang bawaannya dilindungi, ditutup, atau dipegang agar tidak melukai jamaah lainnya.
- Keamanan fisik para jamaah dari segala bentuk kecelakaan di masjid selalu menjadi prioritas utama ajaran Rasulullah.
