Sunan an-Nasai Hadits 710 - Dilarang Mengumumkan Barang Hilang
Larangan Mengumumkan Barang Hilang di Masjid
Sunan an-Nasai : 710
Sunan an-NasaiNomor Hadis 710
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا وَجَدْتَ
Jabir Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki datang dengan mengumumkan barang yang hilang di masjid, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: 'Kiranya engkau tidak menemukannya.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menggunakan pengeras suara masjid untuk kepentingan mencari atau mengumumkan barang hilang dilarang keras dalam agama Islam.
- Rumah ibadah harus dilindungi dari urusan duniawi yang sifatnya semata-mata demi kepentingan harta milik pribadi seseorang.
- Tindakan Rasulullah mendoakan tidak bertemunya barang yang hilang menjadi teguran tegas agar kita menaati aturan adab di masjid.
