Sunan an-Nasai Hadits 743 - Hal yang Memutus Shalat
Dua Hal yang Dapat Memutus Kekhusyukan Shalat
Sunan an-Nasai : 743
Sunan an-NasaiNomor Hadis 743
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ وَهِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِجَابِرِ بْنِ زَيْدٍ مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ قَالَ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ وَالْكَلْبُ قَالَ يَحْيَى رَفَعَهُ شُعْبَةُ
Qatadah Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Jabir bin Zaid] apa yang bisa memutus shalat. Dia menjawab: [Ibnu Abbas] pernah berkata: "Yang bisa memutus shalat adalah perempuan yang haidl, dan anjing." Yahya berkata: Hadis ini telah dimarfukan oleh Syu'bah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang muslim perlu berhati-hati dalam memilih lokasi shalat agar ibadahnya tidak mudah terputus oleh pihak yang lalu lalang.
- Hewan peliharaan seperti anjing yang melintas bebas dapat merusak jalannya ibadah jika tidak ada penghalang.
- Dianjurkan mencari area khusus atau sudut ruangan yang aman dari perlintasan agar terhindar dari gangguan fokus.
