Sunan an-Nasai Hadits 786 - Kewajiban Mengikuti Imam

Kewajiban Makmum Mengikuti Gerakan Imam Secara Penuh

Sunan an-NasaiNomor Hadis 786

أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَقَطَ مِنْ فَرَسٍ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ فَدَخَلُوا عَلَيْهِ يَعُودُونَهُ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ

Anas Diriwayatkan dari:

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah jatuh dari kudanya dan badan bagian kanan beliau terluka, maka para sahabat segera membesuknya, lalu tibalah waktu shalat.Setelah selesai shalat, beliau bersabda: "Sesungguhnya seorang imam itu dijadikan untuk diikuti. Bila dia ruku' maka rukulah kalian, bila ia mengangkat kepalanya maka hendaklah kalian mengangkat kepala, jika ia sujud maka sujudlah kalian, dan jika ia mengucapkan 'Sami 'alluhu liman hamidah (Allah Maha Mendengar terhadap semua yang memuji-Nya).' maka ucapkan: 'Rabbana lakal hamdu (Ya Allah, hanya kepada Engkau kami memuji).'"

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Imam dijadikan pemimpin utama dalam shalat, sehingga makmum dilarang keras mendahului atau membarengi gerakannya.
  • Ketika imam membaca tasmi' (Sami'allahu liman hamidah), makmum cukup menjawab dengan tahmid (Rabbana lakal hamdu).
  • Orang yang sedang sakit atau terluka diperbolehkan memimpin shalat sambil duduk jika memang ia tidak sanggup berdiri tegak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami