Sunan an-Nasai Hadits 823 - Aturan Mengikuti Shalat Duduk
Hukum Makmum Mengikuti Imam yang Shalat Sambil Duduk karena Sakit
Sunan an-Nasai : 823
Sunan an-NasaiNomor Hadis 823
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكِبَ فَرَسًا فَصُرِعَ عَنْهُ فَجُحِشَ شِقُّهُ الْأَيْمَنُ فَصَلَّى صَلَاةً مِنْ الصَّلَوَاتِ وَهُوَ قَاعِدٌ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ قُعُودًا فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah naik kuda dan beliau terjatuh dari kudanya, maka bagian kanan badannya terluka. Kemudian beliau shalat sambil duduk. dan kami juga shalat di belakangnya sambil duduk.Setelah selesai shalat, Beliau bersabda: "Tidaklah seorang itu dijadikan imam melainkan untuk diikuti. Jika dia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri, dan jika ia rukuk, maka rukuklah kalian, dan jika ia mengucapkan: 'Sami'allahuliman hamidah (Allah Maha Mendengar siapa yang memujinya) maka ucapkanlah: 'Rabbana lakal hamdu (Ya Allah, untuk-Mu segala pujian) dan bila ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Posisi dan gerakan imam adalah patokan utama yang wajib ditaati oleh seluruh makmum tanpa terkecuali.
- Seseorang yang sedang sakit parah atau terluka tetap diperbolehkan memimpin shalat berjamaah dengan posisi duduk.
- Apabila imam memimpin shalat sambil duduk, maka makmum diperintahkan untuk ikut shalat dengan posisi duduk.
- Islam memberikan keringanan bagi orang yang terluka atau sakit untuk tetap bisa menjalankan ibadah sesuai kemampuannya.
