Sunan an-Nasai Hadits 845 - Shalat di Kendaraan Saat Hujan Lebat
Keringanan Shalat di Tempat Menginap Akibat Hujan Lebat
Sunan an-Nasai : 845
Sunan an-NasaiNomor Hadis 845
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحُنَيْنٍ فَأَصَابَنَا مَطَرٌ فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abul Malih] dari [bapaknya], dia berkata: "Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada perang Hunain, lalu kami diguyur hujan, maka Muadzin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru: "Shalluu Fii Rihalikum" (Shalatlah di tempat (kendaraan) kalian masing-masing)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hujan deras di luar ruangan merupakan salah satu alasan yang diakui dalam agama sebagai halangan sah meninggalkan kumpulan berjamaah.
- Terdapat tuntunan yang membolehkan kalimat seruan azan diubah atau ditambah saat cuaca ekstrem untuk memberi keringanan kepada masyarakat.
- Agama tidak menuntut pemeluknya memaksakan diri menembus cuaca buruk demi mencapai kesempurnaan beribadah di masjid, selama bisa dikerjakan di tempat aman.
