Sunan Abu Daud Hadits 505 - Posisi Imam Tidak Boleh Lebih Tinggi
Larangan Keras Bagi Imam Shalat Berdiri di Tempat Lebih Tinggi
Sunan Abu Daud : 505
Sunan Abu DaudNomor Hadis 505
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ وَأَحْمَدُ بْنُ الْفُرَاتِ أَبُو مَسْعُودٍ الرَّازِيُّ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هَمَّامٍ أَنَّ حُذَيْفَةَ أَمَّ النَّاسَ بِالْمَدَائِنِ عَلَى دُكَّانٍ فَأَخَذَ أَبُو مَسْعُودٍ بِقَمِيصِهِ فَجَبَذَهُ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُنْهَوْنَ عَنْ ذَلِكَ قَالَ بَلَى قَدْ ذَكَرْتُ حِينَ مَدَدْتَنِي
Hammam Diriwayatkan dari:
[Hudzaifah] sedang mengimami masyarakat Mada`in di atas tempat duduk panjang, maka Abu Mas'ud menarik bajunya, dan ketika selesai melaksanakan shalat, Abu Mas'ud berkata: "Tidakkah kamu tahu bahwa mereka dilarang untuk melaksanakan hal demikian?" Dia menjawab: "Ya, aku ingat ketika kamu menarik bajuku."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Posisi lantai pijakan bagi seorang imam tidak diperbolehkan lebih tinggi dibandingkan dengan posisi makmumnya.
- Jamaah diperbolehkan menegur atau mengingatkan imam apabila terjadi kesalahan teknis dalam tata cara shalat.
- Kesetaraan posisi antara pemimpin dan jamaah dalam shalat sangat dijaga untuk menjaga kekhusyukan.
