Shahih Bukhari Hadits 1502 - Umar dan Sunnah Lari Kecil
Keteguhan Umar Menjaga Sunnah Lari Kecil Meski Musuh Telah Tiada
Shahih Bukhari : 1502
Shahih BukhariNomor Hadis 1502
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِلرُّكْنِ أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَلَمَكَ مَا اسْتَلَمْتُكَ فَاسْتَلَمَهُ ثُمَّ قَالَ فَمَا لَنَا وَلِلرَّمَلِ إِنَّمَا كُنَّا رَاءَيْنَا بِهِ الْمُشْرِكِينَ وَقَدْ أَهْلَكَهُمْ اللَّهُ ثُمَّ قَالَ شَيْءٌ صَنَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا نُحِبُّ أَنْ نَتْرُكَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far bin Abu Katsir] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] bahwa'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu berkata kepada rukun (Al Hajar Al Aswad): "Sungguh aku mengetahui bahwa kamu hanyalah batu yang tidak bisa mendatangkan madlarat maupun manfa'at. Namun kalau bukan karena aku telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menciummu tentu aku tidak akan menciummu." Maka dia menciumnya lalu berkata: "Kenapa pula kita harus berlari-lari kecil? Sungguh kami telah menyaksikan orang-orang musyrikin melakukannya namun kemudian mereka dibinasakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala." Dia berkata: "Berlari-lari kecil ini adalah suatu sunnah yang telah dikerjakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami tidak suka bila meninggalkannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Alasan atau sebab turunnya sebuah syariat bisa saja hilang seiring waktu, namun hukum sunnahnya tetap berlaku abadi.
- Mencium Hajar Aswad dan berlari kecil saat tawaf adalah paket sunnah yang murni harus diteladani tanpa perlu mempertanyakan relevansi masa lalu.
- Kecintaan sahabat Nabi sangat mendalam, di mana mereka tidak suka meninggalkan sedikitpun amalan yang pernah dipraktikkan Rasulullah.
