Shahih Bukhari Hadits 1516 - Memutus Tali Ikatan yang Tidak Disyariatkan Saat Thawaf
Menjauhi Sikap Memberatkan Diri Sendiri dalam Ibadah Thawaf
Shahih Bukhari : 1516
Shahih BukhariNomor Hadis 1516
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ بِزِمَامٍ أَوْ غَيْرِهِ فَقَطَعَهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang thawaf di Ka'bah dengan mengikat (tangannya kepada orang lain) dengan tali kekang atau selainnya lalu Beliau memotongnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menciptakan praktik-praktik baru yang tidak sesuai sunnah apalagi jika hal itu menyiksa diri sendiri.
- Kesucian pelaksanaan ibadah haji dan umrah harus dijaga dari bentuk-bentuk sikap yang berlebihan.
- Tuntunan ibadah Islam sangat menjunjung tinggi kenyamanan, kewajaran, dan keselamatan pelakunya.
