Shahih Bukhari Hadits 1902 - Nadzar I'tikaf
Perintah Menunaikan Nadzar I'tikaf di Masjidil Haram
Shahih Bukhari : 1902
Shahih BukhariNomor Hadis 1902
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَذَرَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ أُرَاهُ قَالَ لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
'Umar radliyallahu 'anhu bernadzar di zaman Jahiliyyah untuk beri'tikaf di Al Masjidil Haram. -Dia ('Ubaid) berkata: Aku menduga dia berkata: Untuk satu malam.- Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Tunaikanlah nadzarmu itu".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat Islam sangat menghargai ikrar janji dan amanah yang berisi ketaatan.
- Diperbolehkan bernadzar untuk melaksanakan ibadah di tempat-tempat mulia seperti Masjidil Haram.
- Tindakan masa lalu yang baik di era Jahiliyah tetap dihitung kebaikannya dalam Islam.
