Shahih Bukhari Hadits 1936 - Keringanan Utang
Ampunan Allah untuk Pedagang yang Pemaaf dalam Urusan Utang
Shahih Bukhari : 1936
Shahih BukhariNomor Hadis 1936
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada manusia sehingga jika ia melihat mereka dalam kesulitan dia berkata kepada para pembantunya: "Berilah dia tempo hingga mendapatkan kemudahan semoga Allah memudahkan urusan kita. Maka kemudian Allah memudahkan urusan pedagang tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sikap welas asih dan pemaaf terhadap orang yang terhimpit utang sangat disukai oleh Allah.
- Niat baik dalam membantu sesama dapat menjadi sebab utama turunnya ampunan dosa.
- Kekayaan yang kita miliki sebaiknya digunakan untuk meringankan beban orang lain, bukan untuk mencekik mereka.
