Shahih Bukhari Hadits 1954 - Gadai dan Hutang Kepada Yahudi
Hadits Rasulullah Menggadaikan Baju Besi Kepada Yahudi
Shahih Bukhari : 1954
Shahih BukhariNomor Hadis 1954
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan melakukan transaksi jual beli secara tidak tunai (berhutang) untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Boleh melakukan sistem gadai (memberikan jaminan barang berharga) saat berhutang agar orang yang memberi pinjaman merasa aman.
- Islam membolehkan umatnya bermuamalah atau berbisnis dengan orang di luar agama Islam selama transaksinya jujur dan adil.
- Hadits ini menonjolkan sisi kesederhanaan hidup Rasulullah yang tidak menumpuk harta benda demi kepentingan duniawi.
