Sunan an-Nasai Hadits 1389 - Sunnah Mandi Hari Jumat
Penjelasan Ulama Mengenai Status Sunnahnya Mandi Hari Jumat
Sunan an-Nasai : 1389
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1389
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ نَشِيطٍ أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ الْغُسْلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ سُنَّةٌ وَقَدْ حَدَّثَنِي بِهِ سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَكَلَّمَ بِهَا عَلَى الْمِنْبَرِ
Ibrahim bin Nasyith Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibrahim bin Nasyith] bahwasanya dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] mengenai mandi pada hari Jum'at, maka dia menjawab: itu adalah sunnah dan sungguh telah menceritakan kepadaku [Salim bin 'Abdullah] dari [bapaknya] bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mengatakannya diatas mimbar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pihak otoritas keagamaan telah mengklasifikasikan kegiatan mencuci diri ini sebagai perbuatan sunnah yang dianjurkan tinggi.
- Kepastian perintah agama selalu dirujuk kepada apa yang disuarakan sendiri oleh Nabi di tempat perkumpulan umum.
- Penerapan sunnah ini akan membawa energi baik dan semangat tambahan untuk kelancaran ibadah mingguan jamaah.
