Sunan an-Nasai Hadits 1639 - Keringanan Shalat Sunnah Duduk Bagi Orang yang Lanjut Usia
Shalat Sunnah Sambil Duduk Akibat Usia Senja
Sunan an-Nasai : 1639
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1639
أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَشْعَثِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ قَالَ أَنْبَأَنَا الْجُرَيْرِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَهُوَ قَاعِدٌ قَالَتْ نَعَمْ بَعْدَ مَا حَطَمَهُ النَّاسُ
Abdullah bin Syaqiq Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Aisyah], `Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat sambil duduk? ' lalu Aisyah menjawab: `Ya, ketika beliau telah lanjut usia'.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bertanya kepada orang yang lebih mengetahui tentang kehidupan pribadi Nabi (seperti istri beliau) adalah cara belajar agama yang baik.
- Usia yang lanjut dan fisik yang lemah adalah alasan yang sah untuk mengerjakan shalat sunnah sambil duduk.
- Rasulullah juga manusia biasa yang mengalami fase penuaan dan kelemahan fisik seiring berjalannya waktu.
