Sunan an-Nasai Hadits 3905 - Hal yang Mengharamkan Darah Seorang Muslim
Apa yang Mengharamkan Darah dan Harta Seseorang?
Sunan an-Nasai : 3905
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3905
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا حُمَيْدٌ قَالَ سَأَلَ مَيْمُونُ بْنُ سِيَاهٍ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ يَا أَبَا حَمْزَةَ مَا يُحَرِّمُ دَمَ الْمُسْلِمِ وَمَالَهُ فَقَالَ مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَصَلَّى صَلَاتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَهُوَ مُسْلِمٌ لَهُ مَا لِلْمُسْلِمِينَ وَعَلَيْهِ مَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ
Humaid Diriwayatkan dari:
[Maimun bin Siyah] bertanya kepada [Anas bin Malik], ia berkata: wahai Abu Hamzah, apakah yang mengharamkan darah seorang muslim dan darahnya? Kemudian ia berkata: orang yang bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menghadap kiblat kita, melakukan shalat kita, dan memakan sembelihan kita maka ia adalah seorang muslim, baginya apa yang menjadi hak orang-orang muslim dan kewajibannya adalah apa yang menjadi kewajiban atas orang-orang muslim.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penilaian terhadap keimanan seseorang dalam urusan duniawi hanya didasarkan pada hal-hal yang tampak secara lisan dan perbuatan.
- Memakan sembelihan kaum muslimin adalah salah satu ciri pembeda atau identitas keislaman yang ditekankan sejak dulu.
- Masuknya seseorang ke dalam Islam berarti siap menerima perlindungan sekaligus memikul beban syariat.
